Ajaran Islam, Bukan Kejahatan!

Posted by tabah on


Perbincangan tentang ISIS dan khilafah menghangat di media massa dan masyarakat pada tahun 2014 kemarin. Pemicunya diakibatkan dari video yang di unggah ke Youtube, video tersebut berisi seruan ISIS dari Indonesia kepada umat Islam di Indonesia untuk diajak bergabung dengan organisasi tersebut. Isu tentang ISIS pun bergulir, banyak pihak berkomentar, pemerintah meminta masyarakat mewaspadai dan mencegah organisasi tersebut berkembang. Kelompok sekuler memanfaatkan isu itu untuk memukul apa yang mereka katakan sebagai paham radikal.

Sikap Proporsional
Bagi pihak yang tidak suka terhadap Islam, isu ISIS dijadikan kesempatan untuk menjauhkan dari ide khilafah. Mereka kemudian menyimpangkan konsep khilafah dan melakukan 'mosterisasi' khilafah. Mereka berupaya menanamkan rasa ketakutan atau paling tidak ketidakmauan terhadap ide khilafah. Caranya dengan mengaitkan isu tersebut dengan terorisme, aksi kekerasan, dan kejahatan. Mereka pun melekatkan keburukan pada ide khilafah. Isu ISIS di Indonesia dan ide khilafah yang terus diulang-ulang tanpa disertai penjelasan memadai tentu bisa menjadi bagian dari upaya 'monsterisasi' tersebut.

Khilafah: Ajaran Islam
Khilafah adalah ide Islam, karena itu khilafah harus didukung oleh umat. Khilafah bersumber dari Alquran, Assunah, Ijmak sahabat, dan Qiyas. Dalam Islam , khilafah merupakan perkara (telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam).
Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Pengertian ini sekaligus menjelaskan muatan dari khilafah yakni: ukhuwah, syariah, dan dakwah. Ukhuwah artinya persatuan umat Islam seluruh dunia. Syariah artinya penerapan syariah Islam secara kaffa (menyeluruh). Dakwah artinya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Tiga muatan inilah yang terangkum dalam kata khilafah, karena itu khilafah sebagai ajaran Islam harus didukung oleh umat Islam.
Kewajiban menegakan khilafah
Kita telah diperintah untuk taat kepada Allah SWT dan melaksanakan syariahNya secara keseluruhan tanpa pilih-pilih. Kewajiban melaksanakan seluruh kewajiban kaum muslim untuk mengangkat imam (khalifah) dan menegakan khilafah.

Harus mengikuti Manhaj Kenabian
Khilafah yang dikehendaki oleh syariah itu adalah khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Islam telah menjelaskan metode pelaksanaan berbagai kewajiban, salah satunya kewajiban menegakkan khilafah ini. Menegakan khilafah juga harus terikat dengan metode yang telah dijelaskan oleh Muhammad SAW.
Diantara ketentuan metode itu adalah bahwa negeri tempat khilafah detegakkan haruslah memenuhi empat kriteria:
1. Kekuasaan di wilayah itu haruslah otonom bersandar kepada kaum muslim.
2. Keamananya harus terjamin dengan keamanan kaum muslim. Perlindungan di dalam dan luar negeri harus pula dalam perlindungan Islam, berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.
3. Orang yang dibaiat menjadi khilafah harus memenuhi syarat legal.
4. Segera secara langsung menerapkan syariah Islam secara keseluruhan dan mengemban dakwah Islam. Artinya, khilafah yang dibaiat itu harus berada detengah-tengah rakyat, memelihara urusan mereka, menyelesaikan problem mereka, serta melaksanakan tugas pemerintahan dan ri'ayah seluruhnya sebagaimana yang disyaratkan.
Keempat kriteria itu belum terpenuhi pada khilafah yang telah diklaim deklarasinya oleh ISIS, karena itu khilafah ala ISIS tidak bisa dianggap sebagai khilafah yang syar'i. Konsekuensinya, semua hak dan kewajiban syar'i terkait khilafah itu juga belum bisa direalisasi dan artinya khilafah yang syar'i belum terwujud.


Sumber: Buletin Dakwah AL ISLAM 
Website: www.hizbut-tahrir.or.id

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment